Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Imigrasi Pamekasan Amankan Dua WNA yang Ternyata Sudah Ber-KTP Bangkalan dan Sampang

Media Jatim
Imigrasi
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Konferensi Pers pengamanan dua WNA asal Bangladesh dan Myanmar di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jumat (29/9/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) pada Mei dan September 2023.

Banner Iklan Media Jatim

Indentitas dan pelanggaran dua WNA ini diungkap oleh Imigrasi Pamekasan pada press release di kantornya, Jumat (29/9/2023).

Satu WNA tercatat berasal dari Myanmar berinisial MHA. Dia sudah ber-KTP Bangkalan bernama Ismail.

Satu lagi berinisial MAH berasal dari Bangladesh dan sudah ber-KTP Sampang bernama MD Arif Hossain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menuturkan, bahwa WNA yang berinisial MAH masuk ke Indonesia melalui jalur tikus.

“Tanpa melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan dan dari Medan sampai di Sampang menggunakan bus,” kata Imam, Jumat (29/9/2023).

Sementara motif MAH menetap di Sampang ialah untuk bersama sang istri yang asli Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  HCML Tanam 3.000 Pohon di Festival Pesisir 2 Pulau Giliyang Sumenep

“MAH ini menikah secara resmi dan tercatat di KUA Kecamatan Sampang dan yang bersangkutan juga memiliki dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang namun diduga bahwa MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” papar Imam.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Sementara WNA asal Myanmar berinisial MHA menetap dengan berjualan canai di Pasar Patemon Kabupaten Bangkalan.

“MHA juga masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Indonesia yang diduga kuat telah dipalsukan dan MHA menetap dan tinggal di Indonesia karena motif keamanan dan ekonomi. Seperti yang kita ketahui Myanmar beberapa tahun terakhir dilanda konflik Rohingya, dengan alasan itulah yang membuat MHA mencari cara untuk keluar dari Myanmar dan masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak sah,” jelas Imam.

Baca Juga:  Kader PPP Pamekasan Diperiksa Kejaksaan terkait Proyek Fiktif, Ketua DPC Mengaku Belum Terima Laporan!

Dua WNA tersebut akan dideportasi dalam waktu dekat sebab telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 119, Ayat (1), bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tutur Imam.

Selain itu, dua WNA ini juga dijerat Pasal 126, huruf c.

“Sesetiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya sendiri atau orang lain akan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda juga paling banyak Rp500 juta,” pungkas Imam.(*/ky)