Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Lakukan Operasi Stop Rokok Ilegal

Media Jatim
Operasi Rokok Ilegal Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Pamekasan mendatangi salah satu toko di Kecamatan Pamekasan, Rabu (4/10/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan sudah dimulai sejak Rabu (4/10/2023).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menuturkan, bahwa operasi stop rokok bodong ini dipimpin langsung oleh Bea Cukai Madura.

“Operasi ini dipimpin langsung bea cukai,” ungkap Hasanurrahman kepada mediajatim.com, Kamis (5/10/2023).

Sementara Satpol PP, kata pria yang akrab disapa Ainur itu, hanya menunggu perintah dari Bea Cukai Madura.

Jika bea cukai memerintahkan membawa barang bukti (BB), maka Satpol PP akan melakukan hal itu.

Baca Juga:  Mahasiswa UIM Sabet Juara Umum Lomba Essay Nasional Faperta Fair 6 Lombok Nusa Tenggara Barat

“Kami hanya mendampingi ke lapangan, bahkan, kami tidak tahu operasinya ke titik mana saja. Pada saat mau mulai, kita rombongan masuk mobil dan belum tahu jadwalnya, langsung dipimpin Bea Cukai Madura ke arah mana,” jelasnya.

Ainur juga mengatakan, bahwa Bea Cukai Madura yang menggeledah toko dan menyiapkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini berlangsung sekitar sebulan operasinya, dan setelah itu ada kegiatan evaluasi lalu mulai lagi,” tambahnya.

Sasaran operasi pemberantasan ialah toko dan tempat yang ditengarai jadi sarang peredaran rokok ilegal di semua kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Waspadai Frambusia, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Kulit RSUD Smart Pamekasan Ini!

“Kemarin ke Kecamatan Pasean, Pakong, Pamekasan dan Pegantenan,” bebernya. Sementara hari ini ke Kecamatan Batumarmar, Palengaan dan Pamekasan.(*/ky)