Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sudah dan akan melaksanakan operasi penyetopan peredaran rokok ilegal sepanjang Oktober 2023.
Operasi tersebut akan dilakukan hingga 15 kali ke sejumlah titik berbeda di Kabupaten Pamekasan. Sementara pelaksana operasi ini terdiri dari lima tim.
Adapun hasil selama tiga hari operasi, ditemukan sejumlah toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Tetapi meskipun kedapatan menjual, Bea Cukai Madura tidak melakukan penindakan ke semua toko tersebut.
Koordinator Tim Satgas Bea Cukai Madura Ari Yusalam mengatakan bahwa pada operasi yang ketiga kalinya didapati 10 toko yang menjual rokok bodong.
“Sebelum operasi ini kita ada kegiatan sosialisasinya, jadi tidak serta-merta melakukan penindakan, jadi sebelum ini ada edukasi juga kepada penjual rokok,” terang Ari, Selasa (10/11/2023).
Ari mengatakan bahwa sudah ada bukti surat penindakan terhadap beberapa toko yang menjual rokok ilegal. “Sekitar 10 surat bukti penindakan,” bebernya.
Tetapi di lapangan, imbuh Ari, yang kedapatan menjual lebih dari 10 toko namun tidak semuanya ditindak.
“Ada juga toko yang menjual namun tidak kita tindak, karena itu tadi, kita memberikan edukasi dan pemahaman kepada toko tersebut, jadi kami beri peringatan agar tidak mengulagi lagi,” pungkasnya.(*/ky)