Pamekasan, mediajatim.com — Satlantas Polres Pamekasan mengimbau agar para generasi muda untuk tidak menggemari balap liar.
Bukan hanya karena tidak mendapat santunan Jasa Raharja saat kecelakaan, aksi balap liar juga bisa dikenai pasal berlapis.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono menerangkan bahwa balap liar sepeda maupun mobil adalah tindakan melanggar hukum dan pelaku bisa dikenai sanksi.
“Bahkan pelaku bisa dikenakan pasal berlapis,” terang AKP Suryono, Kamis (12/10/2023).
Pasal berlapis dimaksud yakni Pasal 297 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada pasal ini, pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” paparnya.
Selain itu juga dikenai Pasal 274 Ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Dan kecelakaan akibat balap liar tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena termasuk kecelakaan yang terjadi akibat mengikuti perlombaan kecepatan dan secara tidak langsung merupakan kecelakaan yang disengaja,” jelas Suryono.
Sebab itulah dia mengajak anak muda utamanya yang masih duduk di bangka SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Pamekasan untuk menyadari dan menjauhi aksi balap liar yang mencelakai diri sendiri dan orang lain.(*/ky)