Pamekasan, mediajatim.com — Selain melaksanakan operasi stop rokok ilegal pada Oktober 2023 ini, Satpol PP Pamekasan juga sambil lalu menggelar sosialiasi manfaat perusahaan rokok legal atau berizin.
Sosialisasi yang secara khusus membahas manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu menyasar perusahaan rokok (PR).
Salah satu yang menjadi obyek sosialisasi adalah PR Pewe di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Rabu (18/10/2023).
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menerangkan bahwa narasumber sosialisasi ini dari Bea Cukai Madura, Bagian Perekonomian, DPMPTSP dan Satpol PP Pamekasan.
Masing-masing instansi menjelaskan topik sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Mulai dari regulasi tentang undang-undang cukai, perijinan, manfaat pabrik rokok yang resmi dan berijin,” ungkap Hasanurrahman, Rabu (18/10/2023).
Pria yang akrab disapa Ainur itu juga memaparkan bahwa usaha rokok yang berizin berarti patuh kepada negara dan menyumbang pembangunan negara melalui DBHCHT.
“DBHCHT ini kembali kepada masyarakat, cukai untuk kemakmuran rakyat, sebab itulah, hindari rokok ilegal,” pungkasnya.(*/ky)