InShot_20250612_093447937

Wakil Ketua DPRD Sampang Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Media Jatim
Sidang
(M. Arif/Media Jatim) PN Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Rabu (18/10/2023).

Sampang, mediajatim.com — Wakil Ketua DPRD Sampang berinisial FA menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (18/10/2023).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Politisi partai Gerindra tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas terdakwa.

Humas PN Sampang Abdur Rahman menjelaskan bahwa sidang tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Penjagaan ketat itu dilakukan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami menginginkan sidang perkara berjalan dengan damai, tanpa ada insiden apa pun,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (18/10/2023).

Dalam sidang tersebut, kata Rahman, harusnya bisa dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

InShot_20250611_121151641

“Namun karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi, maka sidangnya akan dilanjutkan Selasa (24/10/3023) mendatang,” tuturnya.

Mengenai terdakwa FA yang belum ditahan, lanjut Rahman, itu biasanya dinilai dari perilaku terdakwa.

“Jika terdakwa dinilai kooperatif, menjalani prosedur dan tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada hal melanggar perintah PN, maka kemungkinan tidak ditahan,” paparnya.

Baca Juga:  Target PAD 2024 Naik hingga Rp8,9 Miliar, Pemkab Bangkalan Turunkan Tarif PBB Lahan Produktif

mediajatim.com telah berupaya menghubungi terdakwa kasus pencemaran nama baik FA melalui telepon dan pesan WhatsApp namun tidak bisa terhubung karena tidak aktif.(rif/faj)