Sampang, mediajatim.com — Wakil Ketua DPRD Sampang berinisial FA menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (18/10/2023).
Politisi partai Gerindra tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas terdakwa.
Humas PN Sampang Abdur Rahman menjelaskan bahwa sidang tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Penjagaan ketat itu dilakukan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami menginginkan sidang perkara berjalan dengan damai, tanpa ada insiden apa pun,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (18/10/2023).
Dalam sidang tersebut, kata Rahman, harusnya bisa dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Namun karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi, maka sidangnya akan dilanjutkan Selasa (24/10/3023) mendatang,” tuturnya.
Mengenai terdakwa FA yang belum ditahan, lanjut Rahman, itu biasanya dinilai dari perilaku terdakwa.
“Jika terdakwa dinilai kooperatif, menjalani prosedur dan tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada hal melanggar perintah PN, maka kemungkinan tidak ditahan,” paparnya.
mediajatim.com telah berupaya menghubungi terdakwa kasus pencemaran nama baik FA melalui telepon dan pesan WhatsApp namun tidak bisa terhubung karena tidak aktif.(rif/faj)