MKMK Copot Anwar Usman dari Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

Media Jatim
Anwar Usman
(Dok. Sinar Harapan) Anwar Usman saat memimpin sidang di MK beberapa waktu lalu.

Nasional, mediajatim.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, Selasa (7/11/2023).

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Pencopotan Anwar Usman tertuang dalam putusan bernomor 2/MKMK/L/11/2023.

Banner Iklan Media Jatim
Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

“Terbukti melakukan pelanggaran berat,” terang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Karena terbukti melakukan pelanggaran berat itulah, kata Jimly, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Diganjar Mutu A dalam Indeks Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Korupsi 2024

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.(*/ky)