Nasional, mediajatim.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, Selasa (7/11/2023).
Pencopotan Anwar Usman tertuang dalam putusan bernomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Terbukti melakukan pelanggaran berat,” terang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
Karena terbukti melakukan pelanggaran berat itulah, kata Jimly, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.(*/ky)