MKMK Copot Anwar Usman dari Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

Media Jatim
Anwar Usman
(Dok. Sinar Harapan) Anwar Usman saat memimpin sidang di MK beberapa waktu lalu.

Nasional, mediajatim.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, Selasa (7/11/2023).

Pencopotan Anwar Usman tertuang dalam putusan bernomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat,” terang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

Karena terbukti melakukan pelanggaran berat itulah, kata Jimly, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.(*/ky)

Baca Juga:  3 Youtuber Akeloy Resmi Masuk Rutan: Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara!