Bangkalan, mediajatim.com — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda Sumber Daya Bangkalan mandek.
Padahal, pihak Perseroda Sumber Daya Bangkalan sudah melaporkan PT. Tonduk Majeng dan PT. Aman sebagai terduga pelaku korupsi ke Kejari Bangkalan pada 16 Juni 2023 lalu.
Kuasa Hukum BUMD Perseroda Sumber Daya Bangkalan Bahtiar Pradinata menilai kinerja Kejari Bangkalan tidak serius menangani perkara ini. Pasalnya, hingga kini pihak Kejari belum menetapkan tersangka.
“Menurut saya, kalau Kejari betul-betul serius, pakai standar umum saja sudah bisa menetapkan PT. Tonduk Majeng sebagai tersangka, karena penyidikan PT. Tonduk Majeng ini sudah yang kedua kalinya, dokumen yang pernah kami berikan dulu itu sudah ada semua,” paparnya, Rabu (22/11/2023).
Bahtiar mendesak Kejari Bangkalan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sebab nominal penyertaan modalnya yang diduga dikorupsi mencapai miliaran rupiah.
“Sebetulnya kalau pihak kejaksaan betul-betul mau menerapkan aturan dan bekerja secara profesional, ya tidak ada perkara yang sulit, kami tunggu informasi penetapan tersangkanya,” tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry mengatakan, perkara dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. “Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya, Rabu (22/11/2023).
Alasan Kejari belum menetapkan tersangka, kata Fakhry, karena proses penyidikan masih berlanjut dan terus memeriksa saksi-saksi. Utamanya pada dua perusahaan yang menerima dana investasi itu.
“Memang ada dua perusahaan yang kami tangani, jumlah saksi yang sudah kami panggil dari dua perusahaan itu tidak hafal, kami belum bisa menyampaikan secara detail hasil penyidikan,” pungkasnya.(hel/faj)