PERIODE II

Polres Sumenep Belum Tangani Perusakan Rumah Pelaku Pembacokan di Pragaan, Praktisi Hukum: Itu Juga Tindak Pidana!

Media Jatim
Rumah
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Direktur Humanitarian and Social Political Activist (HSPA) Marlaf Sucipto, saat ditemui di Kanca Kona Kopi Sumenep, Jumat (1/12/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Aksi perusakan rumah pria berinisial T (32), pelaku pembacokan warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, berinisial Z (30) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sabtu (25/11/2023) malam kemarin, belum ditangani oleh pihak kepolisian.

Padahal, Kepala Desa (Kades) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Eko Wahyudi sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep, Selasa (28/11/2023) lalu.

“Hingga saat ini belum ada pemanggilan, mungkin karena masih baru laporan,” terang Eko, Jumat (1/12/2023).

Diamnya polisi dalam aksi perusakan rumah milik T ini, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Marlaf Sucipto.

Baca Juga:  Mandiri Taspen: Istri yang Ditinggal Mati Harus Urus Keterangan Janda untuk Cairkan Dana Pensiunan ASN

Marlaf, sapaan akrabnya, mengatakan, harusnya pihak kepolisian memproses kasus perusakan rumah pelaku pembunuhan tersebut dengan cepat.

“Bahkan misal tidak ada laporan, polisi juga bisa memproses. Karena itu termasuk delik umum,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Humanitarian and Social Political Activist (HSPA) itu menerangkan, pihak kepolisian harusnya tidak sekadar memproses pelaku penganiayaan. Tapi juga memproses orang-orang yang menggeruduk rumah milik T tersebut.

“Karena itu adalah perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa belum ada laporan terkait kasus penggerudukan rumah T.

Baca Juga:  Berharap Masyarakat Teladani Rasulullah, Pegadaian Syariah Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad

“Sementara di Polres belum ada (laporan, red.), saya cek lagi,” singkatnya.(mj21/faj)