PERIODE II

Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Caleg PAN Pemberi Amplop Uang kepada Dua Panitia Pemungutan Suara

Media Jatim
Hudan Nashihin
(Dok. Tangkapan Layar Story WA Hudan Nashihin) Caleg 2024 PAN Dapil V Pamekasan Hudan Nashihin.

Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan bakal memanggil Calon Legislatif (Caleg) 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil V Hudan Nashihin dalam waktu dekat ini.

Pemanggilan tersebut untuk memperoleh data utuh terkait pertemuan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu dan pemberian amplop berisi uang oleh Hudan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi memastikan akan memanggil Caleg PAN tersebut.

“Untuk menentukan tindak pelanggaran oleh PPS dan Caleg PAN maka harus menunggu klarifikasi dari keduanya, sehingga bisa lebih jelas letak persoalannya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:  SPAB SRPB Jatim di SMAN 1 Bangkalan Libatkan PMK dan PMI

Dia menambahkan, rekomendasi ke KPU harus berdasarkan hasil klarifikasi dari semua pihak yang berhubungan dengan ini.

“Bukan hanya Caleg PAN itu, namun semua pihak yang sekiranya berkaitan dan dibutuhkan keterangannya, pasti akan dipanggil,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Suryadi, pihaknya tidak bisa menyebutkan hasil apa saja yang sudah ditemukan sebab masih dalam tahap penanganan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pademawu.

“Termasuk potensi adanya pelanggaran yang dilakukan Caleg PAN, itu mesti menunggu klarifikasi semua pihak, dan kami belum bisa memberikan rekomendasi selama belum selesai tahap klarifikasinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Teken MoU dengan Universitas Jember untuk Tanggulangi Kemiskinan

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman menuturkan bahwa adanya pelanggaran atau tidak Caleg PAN tersebut bergantung pada kajian Bawaslu.

“Urusan pelanggaran tidaknya itu ranahnya Bawaslu, bukan kami,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (27/11/2023).

“Dan dapat dikenai sanksi administratif atau tidaknya seorang calon itu berdasarkan kajian Bawaslu, dan yang melaksanakan KPU,” sambungnya.

Sementara Hudan Nashihin enggan memberikan komentar saat ditanya rencana Bawaslu memanggil dirinya, Senin (27/11/2023) malam.

“Mohon maaf, abdina (saya, red) tidak punya hak menjawab,” tukasnya.(rif/ky)