Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Sosok dan Sepak Terjang Kapus Teja Pamekasan, Tersandung Regulasi Baru Jelang Masa Pensiun

Media Jatim
Kapus Teja Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kapus Teja Nur Rahma bersama Kadinkes Pamekasan Saifudin menerima penghargaan beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Nama Nur Rahma mencuat ke publik belakangan ini. Kepala Puskesmas (Kapus) Teja, Kabupaten Pamekasan tersebut tersandung administrasi surat tanda registrasi (STR).

Banner Iklan Media Jatim

Saat dihubungi mediajatim.com, Minggu (26/11/2023), Nur Rahma membenarkan hal tersebut.

“Dulu tidak ada aturan Kapus itu harus punya STR, karena Kapus jabatan struktural, bukan fungsional,” terangnya.

Nur Rahma menjabat sebagai Kapus sejak 2011. Dimulai dari posisi Kapus Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan, dari Agustus 2011 hingga Desember 2021.

Pada 3 Januari 2022, dia dipindahtugaskan sebagai Kapus Teja. “Sejak saat itu memang tidak ada aturan yang mengatur seorang Kapus harus memiliki STR,” sambungnya.

Lalu, pada 11 Oktober 2023 muncul regulasi baru. Kapus harus mempunyai STR karena jabatan Kapus berubah predikat dari struktural ke fungsional.

“Per 11 Oktober 2023, Dinkes meminta Kapus upload STR, dan karena tidak punya, siangnya saya langsung menghadap ke Kadinkes, saya sampaikan apa adanya ke Kadinkes, tidak punya,” paparnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Bakal Bantu Perbaiki Puluhan Rumah Warga Kadur yang Rusak Diterjang Angin

Nur menerangkan bahwa profesi dasar dirinya adalah bidan. Dia mengaku, sejak 2011 tidak pernah praktik dan melayani pasien. Dirinya fokus di manajemen karena berkarir sebagai Kapus.

“Baik di Puskesmas, apalagi di rumah, saya tidak melayani pasien. Kadinkes nanyak kenapa gak ngurus, saya sampaikan bahwa saya sudah mau pensiun tahun depan, dan Kadinkes minta yang penting saya tidak melakukan pelayanan,” jelasnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Dia mengatakan, jabatan struktural Kapus berhubungan dengan manajemen dan sebab itu dirinya tidak mengurus STR karena tidak melayani pasien.

Yang memerlukan itu, kata Nur, yakni jabatan fungsional yang langsung berhadapan dengan pasien.

Namun Nur menegaskan, bahwa dari 2011, tidak ada regulasi yang mengatur jabatan struktural Kapus harus mengantongi STR.

“Intinya, saat ini saya tetap berusaha melakukan tugas sebagai Kapus. Soal STR itu sudah diproses, bagaimana prosesnya bergantung ke Dinkes, dan pejabat terkait, karena ini aturan baru, proses itu berjalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Bubarkan Acara Himpaudi Pamekasan, Komnas Pendidikan Indonesia: Tindakan Kapolsek Larangan Tidak Beradab!

Nur memastikan, kinerja dirinya tetap optimal dan soal STR dipastikannya tidak akan berdampak kepada pelayanan Puskesmas Teja.

“Yang pasti kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, dan kinerja semua jajaran di Puskesmas Teja juga baik, dan itu sudah saya buktikan,” bebernya.

Salah satu bukti yang dimaksud, yakni, Puskesmas Teja pernah meraih Piagam Top 10 Penyelenggara Pelayanan Publik Terpuji pada 2022 Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, pada periode 2022-2023, Puskesmas Teja juga mendapat penilaian terbaik Pelayanan Publik dari Ombudsman, penghargaan Terbaik Inovasi Gerobak Sirsak dan penghargaan Terbaik Service Excellent.

“Kami menata pelayanan, tata graha, manajemen, SDM, dan itu semua demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan juga kami pastikan, bahwa kami bekerja secara benar, bisa dilihat bagaimana Teja dulu dan bagaimana Puskesmas Teja sekarang,” pungkasnya.(*/ky)