Sidang Putusan Pemecatan Sepihak PPS di Bangkalan, Bawaslu Nyatakan KPU dan PPK Sepulu Melanggar! 

Media Jatim
Bawaslu
(Dok. Media Jatim) Bawaslu Bangkalan saat menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU dan PPK Sepulu, Kamis (18/1/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkala menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepulu, Kamis (18/1/2024).

Dalam sidang ini, KPU Bangkalan dan PPK Sepulu yang memecat secara sepihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klapayan, dinyatakan melanggar administrasi Pemilu.

Dari keputusan ini, Bawaslu Bangkalan meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Klapayan yang sebelumnya diambil alih PPK dibentuk ulang dan diperbaiki.

Pengacara PPS Desa Klapayan Risang Bima Wijaya mengatakan, hasil putusan yang dikeluarkan Bawaslu sudah sesuai dengan tuntutan pelapor.

Baca Juga:  Mobdin Pamekasan yang Alami Laka Ternyata Milik PKK, Sekda: Dipinjam Masyarakat dari Takziah!

“Putusannya tadi, KPPS Desa Klapayan harus dibentuk ulang sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku,” ungkapnya usai keluar dari ruang sidang, Kamis (18/1/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Kendati demikian, Risang mengaku belum puas dengan keputusan Bawaslu Bangkalan tersebut. Sebab, keinginan utama pelapor, PPK Sepulu dipecat, mengingat ada dugaan pelanggaran etik juga. “Namun demi kemaslahatan Pemilu, kami menerima putusan tersebut,” ulasnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh menjelaskan putusan yang diambil oleh Bawaslu sudah dilakukan berdasarkan pleno bersama dengan mempertimbangkan bukti dan saksi dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Inilah Nama-Nama Pejabat Baru Polres Pamekasan Hasil Mutasi Jelang Tahun Politik 2024

Karena itulah, tutur Mustain, sidang memutuskan bahwa KPU Bangkalan dan PPK Kecamatan Sepulu terbukti melanggar administrasi Pemilu.

“Kami meminta agar KPU dan PPK segera membuka lagi perekrutan KPPS Desa Klapayan dan dilakuka sesuai aturan,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024)

Mengenai pelanggaran etik, kata Mustain, Bawaslu juga sudah memutuskan bahwa PPK Sepulu atas nama Muhammad Mukaffi dan Ali Alatas melanggar kode etik Pemilu.

“Ada dugaan pelanggaran etik, kami sudah rekomendasikan sanksinya ke KPU, ini harap dilaksanakan. Sebab, jika tidak ini bisa masuk pelanggaran pidana Pemilu,” pungkasnya.(hel/faj)