Ada 50 Mesin Linting Rokok di Pamekasan yang Diawasi Rutin Disperindag

Media Jatim
Disperindag Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan pengawasan rutin terhadap 50 mesin linting rokok yang ada di Kota Gerbang Salam.

Pengawasan ini dilakukan untuk melaksanakan amanah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2017 agar mesin produksi tersebut tetap memenuhi standar.

Memenuhi standar dimaksud, mesin tersebut terdaftar dan tidak memproduksi barang kena cukai secara ilegal.

Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menjelaskan bahwa pengawasan rutin itu digelar setiap enam bulan sekali.

“Sepanjang 2023 ini, sudah 50 mesin linting rokok yang sudah kita cek,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Maklumat UTM untuk Pemerintah RI: Kembalikan Politik Indonesia pada Jalan yang Lurus!

Tidak hany dicek, mesin ini juga harus terdata dan tersertifikasi. “Sertifikasi atas mesin ini dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Basri mengatakan, selain untuk menjalankan amanat Permenperin, pihaknya juga ingin mengetahui berapa jumlah mesin yang ada di Pamekasan dan setiap Perusahaan Rokok (PR) memiliki berapa mesin.

“Apakah per PR punya satu atau punya dua, sebab, ada satu PR punya dua dan seterusnya, dan kami berharap proses sertifikasinya diurus,” pungkasnya.(*/ky)