Gegara Rehabilitasi Gedung, Puskesmas Pasean Pamekasan Tak Terakreditasi

Media Jatim
Puskesmas
(Dok. Media Jatim) Penyurvei tengah melakukan audit ke Puskesmas Teja pada 10 Agustus 2023 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mencatat, 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sudah terakreditasi sejak Agustus hingga akhir November 2023 lalu.

Sayangnya, dalam akreditasi yang dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) itu, Puskesmas Pasean absen sebab bangunannya masih dalam tahap rehabilitasi.

Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin menjelaskan bahwa akreditasi itu dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan dan beberapa indikator kepuasan masyarakat.

“Jadi akreditasi ini sudah tiga kali diundur sejak 2020, 2021, dan 2022 lalu,” jelasnya, Senin (4/11/2023).

Baca Juga:  4 Bulan sejak Dilaporkan, Dugaan Penggelapan Uang Rp60 Juta oleh Youtuber Madura Masih Diselidiki

Hal itu terjadi, kata Saifudin, akibat meluasnya pandemi Covid-19 sehingga baru 2023 ini akreditasi bisa dilaksanakan pada 20 Puskesmas di Pamekasan.

“Ada 10 Puskesmas yang sudah keluar nilainya, Alhamdulillah semuanya mendapat kategori paripurna,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (4/11/2023).

10 Puskesmas yang terakreditasi paripurna tersebut, yaitu Puskesmas Teja, Puskesmas Tlanakan, Puskesmas Larangan, Puskesmas Galis, Puskesmas Proppo, Puskesmas Waru, Puskesmas Tampojung, Puskesmas Sopaah dan Puskesmas Pakong.

“Harusnya 21 yang ikut akreditasi, namun Puskesmas Pasean saat ini masih tahap rehabilitasi bangunan sehingga tidak mungkin ikut akreditasi tahun ini. Kemungkinan tahun depan,” ujar Saifuddin.

Baca Juga:  Dispora Bangkalan Gelar Sport Massage, Didik Atlet Tangani Cedera Dasar

Saifudin menegaskan, semua Puskesmas harus ikut akreditasi untuk menentukan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Jadi ada dua penyurvei. Pertama terkait tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), kedua terkait upaya pelayanan dan penunjang serta bagaimana manajemen Puskesmas,” ucapnya.

Untuk mendapat paripurna, tambah Saifudin, nilai dari dua kategori ini harus di atas 80. “Jika tidak sampai, tentu tidak masuk kategori paripurna,” pungkasnya.(rif/faj)