WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Terkait Sanksi ASN Sepulu Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Bangkalan Limpahkan ke Pj Bupati

Media Jatim
Bawaslu
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat meminta klarifikasi IS di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Staf Kecamatan Sepuluh berinisial IS yang ikut deklarasi Capres Cawapres Prabowo-Gibran di Kecamatan Arosbaya Bangkalan terbukti bersalah, Rabu (6/12/2023).

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, ASN tersebut dinyatakan bersalah setelah Bawaslu melakukan beberapa kali pemanggilan pada yang bersangkutan.

“Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah diplenokan bersama anggota Bawaslu lainnya, IS dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Kata Mustain, kasus IS saat ini dilimpahkan ke Pemkab Bangkalan agar diberikan sanksi. Karena soal sanksi memang diserahkan ke pimpinan instansi terkait, yakni Pj Bupati Bangkalan.

Baca Juga:  Soal Galian C Ilegal, Bupati Sumenep Dicap Pemimpin yang Buruk

“Kami serahkan ke Pemkab Bangkalan agar bisa segera ditentukan sanksinya,” terangnya.

Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono mengaku sudah menerima pelimpahan kasus ini dari Bawaslu Bangkalan ke Pj Bupati.

“Kami akan segera membentuk tim ad hoc untuk memutuskan sanksi,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).

Kata Joko, perihal sanksi terhadap IS belum bisa dipastikan, sebab ada tiga kategori sanksi yang bisa dikenakan, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.

“Nanti akan kami lihat di Undang-Undang ASN, masalah itu termasuk dalam kategori sanksi apa,” pungkasnya.(hel/faj)