KPU Bangkalan Buka Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 untuk 21.574 Orang, Gaji Naik Lebih 100 Persen!

Media Jatim
KPPS Bangkalan 2023
(Helmi Yahya/Media Jatim) Divisi SDM, Partsisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zairil Munir saat mengisi kegiatan di Bawaslu Bangkalan, 3 Desember 2023.

Bangkalan, mediajatim.com — KPU Bangkalan membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (11/12/2023) dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Kuota yang dibutuhkan KPU Bangkalan di 18 kecamatan yakni 21.574 orang.

Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Bangkalan Zairil Munir mengatakan bahwa tempat pendaftaran KPPS dibuka di tiap-tiap sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

“Pendaftaran KPPS dilakukan secara terbuka untuk umum di domisili masing-masing dan harus memenuhi syarat,” ungkap Munir, Senin (11/12/2023).

Masa kerja KPPS sekitar satu bulan. Dimulai sejak dilantik pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Baca Juga:  Genjot Pendidikan di Desa, Pj Bupati Pamekasan Minta Kepsek Kelola Sekolah dengan Setara

Sementara honor yang akan diterima Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.

“Honor saat ini naik lebih 100 persen. Lebih besar dari pada pemilu sebelumnya yang dapat Rp550 ribu untuk ketua dan Rp500 untuk anggota,” sambungnya.

Syarat untuk mendaftar KPPS yaitu umur minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun, surat keterangan sehat, ijazah minimal SMA atau sederajat.

Jika tidak ada ijazah, maka dapat menyertakan surat pernyataan bisa membaca dan berhitung.

“Untuk keterangan sehat termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat dan kolesterol, ijazah minimal SMA atau bisa gunakan surat pernyataan bisa baca tulisan dan hitungan,” terangnya.

Baca Juga:  Melalui Kompetisi Sepak Bola U-13, Askab PSSI Sumenep Jaring Atlet Muda untuk Kejuaraan Provinsi

Persyaratan yang perlu diperhatikan juga, kata Munir, suami atau istri dari salah satu penyelenggara Pemilu 2024 tidak boleh mendaftar KPPS, kecuali ikatan bukan saudara kandung.

“Nanti saat daftar melalui aplikasi SIAKBA pasti ketahuan kalau suami istri sama-sama daftar penyelenggara,” tutur

Munir berharap, pemuda desa di Bangkalan berperan menjadi penyelenggara Pemilu, agar bisa mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Oleh sebab itu, pada pendaftaran KPPS nanti, pemuda mendaftar ke sekretariat PPS, agar terlibat dalam pemilu 2024,” pungkasnya.(hel/ky)