BRI Sampang Tegaskan Penarikan Saldo Nasabah Rp73 Juta Perintah Polda Lampung dan Penetapan PN!

Media Jatim
Kantor BRI Sampang
(Dok. Media Jatim) Kantor BRI Cabang Sampang.

Sampang, mediajatim.com — Nasabah BRI Unit Ketapang, Kabupaten Sampang, Busron Nawawi (40), mengeluhkan uang tabungannya Rp73.744.663 yang ditarik sepihak oleh bank pada 13 Oktober 2023 lalu.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Kamis (7/12/2023) lalu, pihak BRI menyebut bahwa penarikan uang milik warga Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang tersebut atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Agustus 2023.

Penarikan saldo milik Busron itu juga berdasarkan perintah Polda Lampung dalam rangka penyitaan sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Kotak Suara Tak Bersegel di Dapil V Dihitung Ulang, C1 Hasil dan Plano Tak Sesuai!

Pemimpin Cabang BRI Sampang Rahmat Salim menegaskan bahwa pemblokiran dan penarikan saldo tersebut sudah berdasarkan perintah resmi Polda Lampung.

“Hal itu dilakukan atas perintah resmi dari kepolisian dalam rangka penyitaan sesuai penetapan pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (12/12/2023).

Dia menyebut, penarikan saldo tidak mungkin dilakukan jika tidak berdasarkan surat resmi dari lembaga yang dinilai sudah sesuai prosedur.

“Kami pastikan penarikan dan pemblokiran sudah sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Terlepas dari itu, Rahmat mengaku akan terus melaksanakan keputusan administratif berdasarkan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).(rif/ky)

Respon (1)

Komentar ditutup.