WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Puluhan APK di Bangkalan Dicopot, Bawaslu: Parpol Tak Mendidik Caleg dan Timsesnya!

Media Jatim
Bawaslu
(Dok. Media Jatim) Bawaslu Bangkalan saat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Kota, Rabu (13/12/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik area kota, Rabu (13/12/2023).

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, puluhan APK di beberapa lokasi telah diturunkan.

APK tersebut dicopot, kata Mustain, karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011.

“Beberapa APK yang kami turunkan itu, ada yang ditempatkan di dekat sekolah, kantor dinas dan masjid. Ada juga yang dipasang di taman dan dipaku di pohon. Itu mengganggu estetika kota,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:  Lepas 1.300 Jemaah Haji, Kemenag Pamekasan: Lansia Boleh Didampingi Keluarganya!

Pada pekan kedua kampanye kemarin, tutur Mustain, Bawaslu sebenarnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik agar meletakkan APK-nya sesuai dengan peraturan, namun ternyata banyak yang belum mengindahkan.

Banner Iklan Media Jatim

“Saat kami tegur, mereka (para partai politik, red.) mengaku tidak tahu dan tidak memasang APK di tempat yang melanggar,” tuturnya.

Kejadian ini, lanjut Mustain, menandakan bahwa partai politik lepas tanggung jawab dan tidak mendidik calon legislatif, tim sukses, atau bahkan relawannya.

“Kemarin, Bawaslu mencegah pemasangan dua truk APK milik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2. Vendor yang akan memasang ternyata bukan berasal dari Bangkalan, bahkan bukan dari Jawa Timur. Parahnya lagi, vendor ini tidak tahu aturan pemasangan APK,” paparnya.

Baca Juga:  Gara-Gara KTP dan KK Beda serta Sudah Punya Paspor, Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Pemohon Sepanjang 2023

Hal semacam ini, tutur Mustain, menjadi PR semua pihak. “Ternyata masih banyak yang belum tahu aturan pemasangan APK, mana yang boleh dan yang tidak boleh,” pungkasnya.(hel/faj)