web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

DPMPTSP dan Naker Tetapkan UMK Sumenep 2024 Naik 3,32 Persen

Media Jatim
UMK
(Dok. Media Jatim) Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi (tengah berbelangkon) sedang membuka Sosialisasi UMK 2024 di Musdalifah Hotel dan Resort 1, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Senin (11/12/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Musdalifah Hotel dan Resort 1, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Senin (11/12/2023).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sosialisasi ini dihadiri 30 peserta, terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial Eko Ferryanto mengatakan, UMK Sumenep 2024 sebesar Rp2.249.113, naik 3,32 persen dari UMK 2023, yakni Rp2.176.819.

“Jadi UMK 2024 naik Rp72.292,19.  Semoga perusahaan dapat menerapkan UMK 2024 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur,” paparnya, Kamis (14/12/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Dengan disosialisasikannya UMK 2024 ini, Eko berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di kalangan pengusaha dan pekerja.

“Makanya, salah satu tujuan sosialisasi ini memang untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja,” terangnya.

Baca Juga:  Atasi Antrean Panjang di Apotek, RSUD Smart Pamekasan Sediakan Layanan Antar Obat Gratis

Karena itulah, kata Eko, DPMPTSP dan Naker Sumenep menetapkan upah minimum setiap tahun.

“Dengan UMK ini, upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Diketahui, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi.

Selain itu, juga hadir dalam kegiatan ini, sejumlah pegawai DPMPTSP dan Naker, tiga narasumber dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep dan Universitas Wiraraja Madura.(mj21/faj)