Pembuatan Surat Sehat PTPS di Puskesmas Kadur Pamekasan Dikeluhkan: Tanpa Cek Lab tapi Diminta Biaya Lab!

Media Jatim
Puskesmas Kadur
(Ist) Suket sehat hasil pemeriksaan laboratorium tanpa pemeriksaan laboratorium Puskesmas Kadur, Rabu (27/12/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Layanan pembuatan surat keterangan (Suket) sehat di Puskesmas Kadur dikeluhkan calon pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024, Rabu (27/12/2023).

Salah seorang warga Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur mengaku dikenai biaya Rp52 ribu saat membuat Suket sehat.

Biaya tersebut termasuk pemeriksaan laboratorium. Sementara warga tersebut tidak menjalani pemeriksaan laboratorium.

“Saya ditanya petugas apakah akan pakai pemeriksaan laboratorium atau tidak, saya sudah jawab ke petugasnya tidak usah, sebab ini syarat PTPS bukan PPS,” beber pria yang enggan disebut namanya itu kepada mediajatim.com, Rabu (27/12/2023).

Akan tetapi, lanjut dia, petugas Puskesmas Kadur tetap mencantumkan hasil laboratorium gula darah dengan biaya Rp12 ribu, kolesterol Rp20 ribu dan lain-lain dengan total biaya Rp52 ribu.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan Kritis, BPBD Sumenep Berencana Lakukan Pengeboran Air di 7 Desa

“Padahal saya tidak merasa melakukan pemeriksaan laboratorium, dan hanya dicek tensi darah saja tidak lebih, namun di Suket tercantum hal itu, dan kata teman, biayanya biasanya hanya Rp10 ribu saja, bukan Rp52 ribu,” jelasnya.

Dia mengaku sempat ingin meminta petugas untuk mengembalikan sisa uangnya jika memang tarifnya hanya sekitar Rp10 ribu.

“Saya malu kalau minta ke Puskesmas, nanti dibilang hanya uang Rp40 ribu, kok, dipermasalahkan, tapi bagaimana jika ini dialami oleh 15 pendaftar PTPS umpamanya,” terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni memastikan petugas telah melakukan tindakan sesuai dengan permintaan masyarakat yang mempunyai kepentingan.

Baca Juga:  12 Atlet Pamekasan Tampil di PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI Optimis Sumbang Medali untuk Jawa Timur

“Harusnya kalau memang ada yang mengganjal, bisa segera protes pada saat itu juga, sehingga petugas bisa mengetahui,” kata Sri kepada mediajatim.com, Kamis (28/12/2023).

Jika ada keluhan atau kritik, kata Sri, pihaknya akan terbuka menerima.

“Terkait tarif pelayanan, kami konsisten merujuk ke Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD UPT Dinas Kesehatan,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin juga menegaskan bahwa tarif layanan Puskesmas di Pamekasan sudah disesuaikan dengan aturan.

“Tarifnya semua sama, kalau ada ketidaksesuaian, maka perlu dikonfirmasi, namun soal pelayanan apa saja, tentu sesuai permintaan pendaftar,” terangnya.(rif/ky)