Pamekasan, mediajatim.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara sejak beberapa waktu lalu.
Tilang manual tersebut diberlakukan untuk mengantispasi terjadinya pelanggaran berat yang berimbas fatal kepada pengendara kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP L Rahmad Budiarto menerangkan, telah melalukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait pemberlakuan tilang tersebut.
“Jauh hari, kami sudah memberitahukan tentang bahaya orang yang tidak pakai helm, sebab hal itu akan mengancam nyawa jika fatal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (2/1/2024).
Rahmad menambahkan, ada empat pelanggaran yang akan masuk dalam jaring tilang manual, yakni pemakaian knalpot brong, memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar serta pengendara motor yang tidak memakai helm.
Pihaknya mengaku sudah rutin berpatroli untuk memantau para pembalap liar di jalan raya. “Jika ketahuan ada yang balap liar, pasti akan ditilang, ditambah lagi pakai knalpot brong, pasti akan kami sita,” ucapnya.
Karena itulah, Rahmad berharap, masyarakat bisa patuh berkendara dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
“Jika tidak kebut-kebutan dan terus memakai helm, maka kemungkinan angka kecelakaan di Pamekasan akan menyusut, sehingga korban kecelakaan pengendara juga semakin sedikit,” pungkasnya.(rif/faj)
tyt