Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Terkait Mortir Nyasar Renggut Nyawa di Bangkalan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Media Jatim
Mortir
(Dok. Media Jatim) Para tersangka kasus mortir nyasar yang merenggut nyawa di Bangkalan saat diamankan Polres setempat, Sabtu (30/12/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mortir nyasar yang merenggut satu nyawa dan meruntuhkan lima bangunan di Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat (29/12/2023) lalu.

Banner Iklan Media Jatim

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MJ, MR, SG, AMF, I, MH, dan S.

Kasatreskrim Polres Bangjalan AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, tujuh tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

“MJ dan MR sebagai penyelam, SG dan AMF sebagai pengendali perahu yang menarik mortir dari dasar laut, sedangkan I sebagai penjual dan MH sebagai pembeli, sementara S sebagai tukang las di gudang besi tua,” ungkapnya, Selasa (2/1/2024).

MH membeli barang peledak itu ke I, kata Heru, seharga Rp600 ribu per biji. “Sementara I membeli mortir tersebut dari penyelam Rp500 ribu,” paparnya.

Baca Juga:  Sepotong Doa Kiai Jember untuk NasDem

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa para penyelam mendapatkan mortir tersebut dari dasar laut Selat Madura dengan kedalaman sekitar 15 meter.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Para tersangka, papar Heru, menggunakan alat magnet untuk mendeteksi besi di dasar laut. Alat magnet yang digunakan oleh tersangka bisa mengangkat besi maksimal 30 kilogram.

“Sementara, berat mortir diperkirakan 100 kilogram, sehingga ketika magnet itu nempel, mortir tidak bisa terangkat. Karenanya, tersangka kemudian menyelam ke dasar laut mengikat mortir tersebut dengan tali, kemudian ditarik menggunakan perahu,” jelasnya.

Baca Juga:  Terus Layani Masyarakat, Poli Terpadu RSUD Sumenep Tetap Akan Buka saat Cuti Lebaran

Heru menambahkan bahwa para tersangka menemukan mortir tersebut di hari yang berbeda. “Satu mortir ditemukan pada 24 Desember 2023, kemudian tiga lainnya pada 27 Desember 2023,” ujarnya.

Pihak kepolisian menduga, lanjut Heru, mortir tersebut merupakan senjata yang digunakan saat perang kemerdekaan RI. “Para tersangka mengaku tidak tahu jika itu peluru mortir aktif, ” tuturnya.

Dalam kasus ini, ucap Heru, para tersangka dikenakan Pasal 359 atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

“Para tersangka dikenakan Pasal tersebut karena lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia,” pungkasnya.(hel/faj)