Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Bawaslu Bangkalan Gelar Sidang Perdana Pemecatan Sepihak PPS Desa Klapayan, Pengacara: Ini Kejahatan!

Media Jatim
Bawaslu
(Helmi Yahya/Media Jatim) Bawaslu Bangkalan mengelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemecatan sepihak PPS Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Kamis (4/1/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Kamis (4/1/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Pelapor mengadukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini karena semua anggota PPS Desa Klapayan diberhentikan tidak terhormat dan sepihak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, dalam sidang perdana ini, agendanya adalah penyampaian tuntutan dari pelopor.

“Bawaslu Bangkalan punya waktu tujuh hari untuk menangani laporan ini, jika kurang bisa ditambah tujuh hari sehingga total 14 hari,” ungkapnya, Kamis (4/1/2024).

Untuk menyelesaikan persoalan ini, terang Mustain, Bawaslu berencana akan menggelar lima sidang, yakni Sidang penyampaian pelapor, sidang penyampaian jawaban terlapor, sidang pembuktian dan penyampaian saksi dari kedua pihak, sidang kesimpulan, terakhir sidang putusan.

“Soal proses sidang ini, kami sudah tawarkan kepada pihak terlapor, yakni KPU Bangkalan dan PPK Kecamatan Sepulu. Mereka bersedia sidang kedua dilakukan Senin (8/1/2024) mendatang,” ulasnya.

Pengacara pelapor Risang Bima Wijaya mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu lantaran kliennya, yakni PPS Desa Klapayan dipecat secara tidak hormat tanpa tahu alasannya apa.

Lebih lanjut Bima menjelaskan, PPS Desa Klapayan itu dipecat usai menolak perintah KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga:  Petasan Telan Nyawa 2 Bocah Pamekasan

“Setelah satu bulan pendaftaran KPPS dibuka, esok harinya 21 Desember 2023, PPS dipanggil ke PPK dan diminta semua berkas pendaftaran KPPS untuk diserahkan ke KPU, karena menolak, besoknya, 22 Desember 2023 PPK mengeluarkan surat pengambilan alih tugas PPS Desa Klapayan, kemudian disusul surat pemecatan oleh KPU pada malam harinya.

Kata Bima, pemecatan PPS boleh dilakukan oleh KPU asalkan alasannya jelas. “Kalau kemudian tanpa alasan dan hanya untuk kepentingan Caleg, maka ini saya katakan sebagai kejahatan Pemilu,” pungkasnya.(hel/faj)