Sampang, mediajatim.com — Polres Sampang enggan membeberkan satu saksi tambahan dalam kasus penyelundupan 62 sak pupuk bersubsidi di Desa Robatal, Kecamatan Robatal.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 8 Desember 2023 lalu, Polres Sampang mengamankan satu pikap Mitsubishi L 300 bermuatan 62 sak pupuk dengan rincian, 17 sak jenis Urea dan 45 sak jenis Nitrogen, Phospat dan Kalium (NPK).
Tidak hanya itu, Polres juga mengamankan sopir berinisial M dan kuli pengangkut pupuk berinisial M yang berasal dari Desa Karang Penang, Kecamatan Karang Penang.
Selain sopir pikap dan kuli pengangkut pupuk yang diperiksa, polisi juga memeriksa satu saksi tambahan yang identitasnya disembunyikan
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, identitas dan peran satu saksi ini tidak bisa diungkap, karena masih proses penyelidikan.
“Kami memeriksa saksi yang ada kaitannya dengan kasus itu, dan semuanya dalam proses penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (14/12/2023).
Jadi dalam kasus penyelundupan pupuk ini, kata Sujianto, sudah tiga saksi yang diperiksa, yakni sopir pikap, kuli pengangkut pupuk dan satu orang lagi yang tidak bisa diungkap identitasnya.(rif/faj)