Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Sidang Kedua Pemecatan Sepihak PPS Klapayan, KPU Bangkalan dan PPK Sepulu Minta Kasus Dihentikan 

Media Jatim
Bawaslu
(Helmi Yahya/Media Jatim) Proses sidang kedua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di ruang sidang Bawaslu Bangkalan, Senin (8/1/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menggelar sidang kedua terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa pemecatan sepihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Senin (8/2/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, agenda sidang kedua ini adalah penyampaian klarifikasi dari pihak terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepulu.

“Tadi, KPU dan PPK sempat meminta kami (Bawaslu, red.) agar segera menghentikan perkara. Namun permintaan tersebut kami tolak, karena dalam Perbawaslu, kami tidak boleh mengeluarkan putusan sela apalagi syarat formil dari pelapor lengkap,” ungkapnya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:  Comparing Core Details In What Is Nature Vs Nurture Essay

Setelah sidang kedua ini, kata Mustain, Bawaslu akan segera menggelar sidang ketiga. Pada sidang ketiga nanti, masing-masing pihak, yakni pelapor dan terlapor akan diminta menyiapkan saksi dan bukti.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Pengacara pelapor Risang Bima Wijaya menerangkan, saat sidang, terlapor mengatakan bahwa wajar apabila PPS Desa Klapayan dipecat, karena memang tidak bekerja, makanya pada 21 Desember 2023 berkas pendaftaran KPPS diminta untuk disetorkan ke KPU Bangkalan.

Risang menilai, apa yang disampaikan terlapor dalam sidang kedua tersebut salah. “Karena pada 21 Desember 2023 itu seharusnya seleksi administrasi berkas pendaftaran, kenapa malah ditarik ke KPU? Nanti di sidang ketiga akan kami buktikan,” tuturnya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:  184 ASN Pemkab Sumenep Raih Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Menurut Risang, yang disampaikan oleh pihak terlapor tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh pelapor. “Yang mereka (terlapor, red.) sampaikan semua normatif, kondisi yang disampaikan tidak sama dengan yang kami laporkan,” jelasnya.

mediajatim.com juga sudah berupaya meminta keterangan dari pihak KPU Bangkalan dan PPK Sepulu di lokasi sidang. Sayangnya, keduanya tidak berkenan dan salah seorang perwakilan KPU Bangkalan Zairil Munir mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin di kantornya.(hel/faj)