web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Warga Desa Lerpak Kembali Demo KPU Bangkalan, Tuntut Ketua PPS yang Langgar Etik Pemilu Dipecat

Media Jatim
Lerpak
(Helmi Yahya/Media Jatim) Warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger saat melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPU Bangkalan, Senin (15/1/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, kembali menggelar aksi di depan Kantor KPU Bangkalan, Senin (15/1/2024).

Aksi warga Desa Lerpak ini adalah yang kedua setelah aksi pertamanya pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Massa aksi menuntut KPU Bangkalan untuk memecat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lerpak Abd. Goffar yang melanggar etik Pemilu karena telah bertemu degan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di Bangkalan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Munawir mengatakan, aksi ini merupakan bentuk komitmen menjaga demokrasi di Bangkalan.

“Kami komitmen untuk terus melakukan aksi sampai Ketua PPS yang jelas melanggar etik Pemilu diberikan sanksi pemecatan,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  Usung Fattah Jasin Jadi Bacabup, Analis Sebut PKB Pamekasan Khianati Gagasan Politiknya

Kata Munawir, pertemuan Ketua PPS Desa Lerpak dengan salah satu Caleg di Bangkalan sudah jelas terbukti dengan foto. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Bangkalan dan diputuskan melanggar etik Pemilu.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Tapi entah mengapa, tutur Munawir, KPU Bangkalan hanya memberikan sanksi peringatan terhadap Abd. Goffar.

“Mungkin karena anak kesayangan KPU Bangkalan, jadi Ketua PPS Desa Lerpak itu tidak dipecat, hanya diingatkan,” terangnya.

IMG-20250520-WA0141

Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menerangkan bahwa dalam kasus Ketua PPS Desa Lerpak ini belum ada bukti yang kuat.

Baca Juga:  Berharap Dongkrak PAD, Harga Tiket 3 Wisata Pelat Merah di Pamekasan Dinaikkan

Utamanya, lanjut Zainal, bukti yang menjelaskan adanya transaksi dan perjanjian politik antara Ketua PPS Desa Lerpak dan Caleg yang ditemuinya.

“Sanksi ini kan ada dua, ada sanksi pemecatan dan peringatan. Karena Abd. Goffar ini hanya bertemu Caleg, jadi hanya diperingatkan,” terangnya, Senin (15/1/2024).

Kata Zainal, yang dilakukan oleh KPU Bangkalan sudah sesuai dengan aturan. Apabila Ketua PPS Desa Lerpak nanti mendapatkan pelanggaran lagi, maka akan mendapatkan sanksi tegas.

“Sementara kasus ini kami anggap selesai, karena sudah ada sanksi. Jika nanti ada masalah lain silakan dilaporkan,” pungkasnya.(hel/faj)