Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau agar tidak panik jika masyarakat mengalami paspor hilang di luar negeri.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menerangkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan kalau paspor hilang.
“Pertama, bagi yang kehilangan paspor segeralah melapor ke kantor polisi setempat, entah karena hilang atau tercuri,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (17/1/2024).
Saat berada di kantor polisi, kata Harsya, pihak bersangkutan membuat laporan kehilangan sebagaimana yang dialami.
“Sertakan KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan kartu keluarga. Serahkan juga surat keterangan hilang dan salinan paspor,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, setelah dari kantor polisi, pihak yang bersangkutan segera menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat.
“Di KBRI, orang yang paspornya hilang akan mendapat bantuan untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai paspor sementara,” ujarnya.
Namun sebelum itu, tutur Harsya, KBRI biasanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. “Hasil pemeriksaan akan dicocokkan dulu dengan database pusat. Kalau sudah cocok, baru mendapat SPLP,” imbuhnya.
Setelah mendapat SPLP, lanjut Harsya, maka pihak terkait dibolehkan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana tujuan awal.
“Setelah tiba di Indonesia, segeralah melakukan permohonan penggantian paspor hilang ke Kantor Imigrasi terdekat,” pungkasnya.(rif/faj)