Pamekasan, mediajatim.com — Setelah mengungkap kasus ganja 2,8 kilogram pada 29 Desember 2023, Polres Pamekasan mengungkap peredaran sabu-sabu hampir setengah kilogram yakni 498,88 gram, Rabu (17/1/2024).
Sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan seorang pria berinisial IN (46) pada 8 Januari 2024. Tersangka ini berasal dari Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Saat diringkus, IN berada di depan beranda sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa saat tersangka digerebek, barang bukti sabu berada di dalam tas selempang warna hitam.
“Setelah digeledah oleh penyidik, juga ditemukan satu poket kecil sabu yang disimpan di bungkus rokok dengan merek Envio Kretek,” terang AKBP Dani, Rabu (17/1/20234).
Dani menambahkan, bahwa IN adalah pengedar sekaligus kurir sabu antarpulau.
“Pelaku ini pengedar antarpulau, mulai dari Sumatera, Jawa, Jakarta hingga Madura, dan ini kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya.(rif/ky)
Respon (1)
Komentar ditutup.