web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Sidang Putusan Pemecatan Sepihak PPS di Bangkalan, Bawaslu Nyatakan KPU dan PPK Sepulu Melanggar! 

Media Jatim
Bawaslu
(Dok. Media Jatim) Bawaslu Bangkalan saat menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU dan PPK Sepulu, Kamis (18/1/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkala menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepulu, Kamis (18/1/2024).

Dalam sidang ini, KPU Bangkalan dan PPK Sepulu yang memecat secara sepihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klapayan, dinyatakan melanggar administrasi Pemilu.

Dari keputusan ini, Bawaslu Bangkalan meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Klapayan yang sebelumnya diambil alih PPK dibentuk ulang dan diperbaiki.

Pengacara PPS Desa Klapayan Risang Bima Wijaya mengatakan, hasil putusan yang dikeluarkan Bawaslu sudah sesuai dengan tuntutan pelapor.

Baca Juga:  Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang

“Putusannya tadi, KPPS Desa Klapayan harus dibentuk ulang sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku,” ungkapnya usai keluar dari ruang sidang, Kamis (18/1/2024).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Kendati demikian, Risang mengaku belum puas dengan keputusan Bawaslu Bangkalan tersebut. Sebab, keinginan utama pelapor, PPK Sepulu dipecat, mengingat ada dugaan pelanggaran etik juga. “Namun demi kemaslahatan Pemilu, kami menerima putusan tersebut,” ulasnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh menjelaskan putusan yang diambil oleh Bawaslu sudah dilakukan berdasarkan pleno bersama dengan mempertimbangkan bukti dan saksi dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  NU Lumajang: UIN KHAS Jember Harus Jaga Nama Besar KH Achmad Siddiq

Karena itulah, tutur Mustain, sidang memutuskan bahwa KPU Bangkalan dan PPK Kecamatan Sepulu terbukti melanggar administrasi Pemilu.

“Kami meminta agar KPU dan PPK segera membuka lagi perekrutan KPPS Desa Klapayan dan dilakuka sesuai aturan,” ungkapnya, Kamis (18/1/2024)

Mengenai pelanggaran etik, kata Mustain, Bawaslu juga sudah memutuskan bahwa PPK Sepulu atas nama Muhammad Mukaffi dan Ali Alatas melanggar kode etik Pemilu.

“Ada dugaan pelanggaran etik, kami sudah rekomendasikan sanksinya ke KPU, ini harap dilaksanakan. Sebab, jika tidak ini bisa masuk pelanggaran pidana Pemilu,” pungkasnya.(hel/faj)