Warga Pakong Pamekasan Keluhkan Biaya Pembuatan 2 Sertifikat Tanah Rp400 Ribu

Media Jatim
Sertifikat
(Dok. kompas.com) Ilustrasi sertifikat tanah.

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang Warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah di desanya.

Pasalnya, saat dia membuat sertifikat untuk dua petak tanahnya, petugas meminta bayaran Rp400 ribu.

Padahal, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan program ini, masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Saya sudah setahun lebih membayar Rp400 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah, namun penandatanganan pemberkasannya baru dilalukan empat bulan lalu,” ungkap salah seorang warga Desa Bicorong itu kepada mediajatim.com, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:  Sidak Gudang! Komisi II DPRD Pamekasan Temukan Perwakilan Djarum Ambil Sampel Tembakau 1,7 Kg

Bahkan, lanjutnya, petugas juga meminta tambahan Rp50 ribu untuk sampul sertifikat tanah. “Totalnya ya jadi Rp100 ribu, karena sertifikat tanah saya dua. Kalau 12 tanah saya disertifikat semua, lumayan mahal pasti,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Bicorong Abdul Latif menjelaskan, penarikan biaya Rp200 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah itu untuk keperluan meterai dan dokumen lainnya, termasuk konsumsi petugas.

“Biaya Rp200 ribu itu lebih murah ketimbang di desa lain yang mencapai Rp300 ribu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (23/1/2024).

Biaya tersebut, kata Latif, memang untuk mengakomodir kebutuhan pembuatan sertifikat tanah. “Kami sudah bekerja keras untuk pengurusan tanah dalam setahun ini, dan itu tidak mudah,” pungkasnya.(rif/faj)

Respon (3)

  1. Utk penulis berita mhn diralat kalau diberita ini tertulis ptsl itu tdk ada biayanya. Tolong dibaca dulu SKB 3 menteri itu biar tau isinya. Disitu sdh jelas tertulis utk pulau Jawa berapa dan luar Jawa berapa.
    Jadi ptsl itu ada biayanya🙏🙏🙏🙏🙏

  2. Jangan asal ngejiplak mas bro.ptsl memang gratis dan pungutan biayanya cuman 150 klo dr bpn tp dengan penambahan biaya yg segitu mungkin benar kata kades yg untuk oprasional pekerja.itu pembuatannya massal yg memerlukan tenaga banyak soalnya bukan hanya duduk manis di meja tulis bukunya melainkan harus dgn penanaman patoknya.bayangkan berapa orang yg hrus ngerjakan itu.dan penambahan penarikan itu transparan. Ada sosialisasi sebelumnya.kenapa klo masih keberatan kok masih ikut.kenapa gak bikin sendiri aja.

Komentar ditutup.