Pamekasan, mediajatim.com — Sidang mediasi kasus penyerobotan tanah milik warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Sri Suhartatik (31) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (25/1/2024), berakhir gagal.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com 18 Januari 2024 lalu, tanah milik Sri itu diserobot oleh kerabatnya sendiri, Bahriyah (60). Atas keadaan ini, Sri kemudian melaporkan kerabatnya itu ke polisi. Nahasnya, Sri malah digugat balik oleh Bahriyah ke PN Pamekasan.
Kuasa Hukum Sri, Hafiz mengatakan bahwa sudah berupaya mencari jalan damai dengan penggugat yang telah menyerobot tanah kliennya itu.
Jalan damai itu diupayakan, kata Hafiz, agar masalah tanah ini tidak sampai ke jalur hukum.
“Namun pihak penggugat tetap kukuh bahwa tanah tersebut tidak dibeli klien kami, sehingga tetap ngotot melanjutkan ke jalur hukum,” ungkapnya, Kamis (25/1/2024).
Dari awal, kata Hafiz, pihaknya sudah menawarkan kepada Bahriyah sebagai penggugat agar membeli saja tanah yang yang dulu pernah dijual ke Sri itu. “Namun penggugat tidak mau, dan merasa tidak pernah menjual tanah, padahal dulu benar-benar dijual,” jelasnya.
Lebih lanjut Hafiz menerangkan bahwa korban juga pernah menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan terkait status keaslian sertifikatnya. “BPN mengakui bahwa sertifikat tanah Sri sah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahriyah, Ach. Supyadi memastikan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah ke Sri sebagai tergugat dalam kasus ini.
“Karena penggugat dan tergugat sama-sama mempertahankan hak atas tanah itu, maka persoalan ini akan tetap dilanjut ke sidang selanjutnya, dan kami punya bukti yang akan ditunjukkan nanti,” ungkapnya, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, lanjut Supyadi, tidak ada bukti jual beli apa pun terkait tanah tersebut. “Sebab memang tidak ada jual beli antara penggugat dan tergugat, makanya kami tetap melanjutkan ke jalur hukum,” pungkasnya.(rif/faj)