PERIODE II

Ketua PPS di Bangkalan Bawa Kabur 9 Formulir C1 Hasil DPRD Kabupaten

Media Jatim
Panwascam Kamal Bangkalan
(Ist) Panwascam Kamal mengamankan dokumen C1 hasil rekapitulasi Pemilu 2024 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal di Kantor Kecamatan Kamal, Rabu (14/2/2024) pukul 23.45 WIB.

Bangkalan, mediajatim.com — Ketua PPS Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal berinisial IM sempat membawa kabur 9 formulir C1 hasil DPRD Kabupaten Bangkalan, Rabu (14/2/2024).

9 formulir C1 hasil itu dibawa IM sejak pukul 21.00 WIB usai rekapitulasi suara, Rabu (14/2/2024).

Ketua Panwascam Kecamatan Kamal Tri Wardhana Yuliarto mengaku mendengar informasi tersebut pada pukul 21.30 WIB pada hari bersamaan.

“Saya pertama kali mendengar pukul 21.30 WIB, ada KPPS yang dimintai C1 hasil rekapitulasinya,” katanya, Kamis (15/2/2024).

Panwascam Kamal berupaya melakukan penelusuran ke tempat pengumpulan logistik di Desa Banyuajuh dan Kantor Kecamatan Kamal.

Baca Juga:  BPKPD Pamekasan Angkat Bicara Terkait Pajak Hiburan Pasar Malam Sedangdang

“Saat kami tanya, ada ketua KPPS yang memang diminta C1 hasilnya dan memberikan pada oknum Ketua PPS Desa Banyuajuh,” bebernya.

Sementara Ketua PPS Desa Banyuajuh, IM, sempat tidak bisa dihubungi dan tidak ada di kediamannya.

“Dari 38 TPS, ada 9 TPS yang C1-nya dibawa oleh IM, dan sisanya kami amankan di kantor kecamatan,” tutur dia.

Informasi terakhir yang diperoleh mediajatim.com, C1 hasil baru diserahkan oleh IM pada Kamis (15/2/2024) pukul 11.00 WIB.

“Ini potensi pidana pemilu, namun masih akan kami rapatkan dengan Bawaslu Bangkalan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Bangkalan,” pungkas Tri.(hel/ky)