Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan mengimbau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar segera menyalurkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hari ini, Kamis (15/2/2024).
Honor yang harus disalurkan KPPS oleh PPS tersebut dengan rincian, Ketua KPPS Rp1.200.000, anggota KPPS Rp1.100.000 dan Petugas Ketertiban Linmas Rp700 ribu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman mengingatkan kepada PPS agar segera mencairkan honor KPPS.
“Uangnya sudah ada di PPS, tinggal menyalurkan saja ke KPPS,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (15/2/2024).
Terkait honor KPPS ini, ujar pria yang akrab disapa Oong itu, tidak ada syarat lagi yang harus dipenuhi. “Artinya, PPS langsung berikan saja honor tersebut secara cash,” imbuhnya.
Oong menambahkan, pekerjaan KPPS itu sebenarnya sangat berat. “Karena mereka harus memastikan data-data yang diunggah ke aplikasi Sirekap harus benar. Jadi pasti menguras energi,” ucapnya.
Selain itu, Oong juga berharap tidak ada oknum yang secara sengaja memotong honor tersebut agar sesuai dengan yang sudah ditentukan.
“Maksimal hari ini wajib selesai disalurkan ke KPPS. Jika tidak, PPS terkait akan kami berikan teguran keras, sebab itu hak KPPS setelah menunaikan tugas dengan baik,” pungkasnya.(rif/faj)