Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Lewat Program PTSL-PM, BPN Sumenep Target 70 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat pada 2024

Media Jatim
Tanah
(Soleha/ Media Jatim) Suasana Penyuluhan PTSL-PM BPN Sumenep di Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, Rabu (21/02/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, Rabu (21/2/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep serta Kepala Desa dan warga Campor Timur, Kecamatan Ambunten.

Kepala Subbagian Tata Usaha (TU) BPN Sumenep Dodi Suryamansyah memaparkan bahwa program PTSL-PM ini mencangkup seluruh Indonesia.

“Setiap kabupaten ada timnya masing-masing. Tim tersebut dibentuk agar semua tanah yang ada di Indonesia memiliki sertifikat,” ungkapnya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:  Gandeng Dinkes P2KB, TP PKK Sumenep Gelar Bimtek, Refreshing dan Lomba Kader BKB 

Lebih lanjut Dodi menjelaskan bahwa pada 2024 ini, BPN Sumenep menargetkan 70 ribu bidang tanah bersertifikat. “Setiap desa ditargetkan 1.000 bidang tanah disertifikat,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, target BPN Sumenep ini bisa tercapai, sehingga warga Smenep merasakan manfaat dari program ini.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Awalnya, tutur Dodi, PTSL-PM ini merupakan Program Nasional Agraria (Prona) yang hanya diperoleh oleh orang-orang yang mendaftar saja.

“Namun saat ini berubah demi kesejahteraan bersama. Jadi siapa pun yang memiliki tanah boleh mendaftar walaupun tidak ada orangnya,” paparnya.

Baca Juga:  Bank Jatim Bagi-Bagi Hadiah Ratusan Juta Melalui Undian Tabungan Simpeda, Ini Nama Pemenangnya!

Jaksa Fungsional Kejari Sumenep Nur Fajjriyah menerangkan, PTSL-PM merupakan program yang dicetuskan oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.

“Lewat program ini, dengan biaya administrasi Rp150 ribu, warga sudah bisa mendaftar dan mendapat sertifikat tanah resmi secara mudah dan cepat,” ungkapnya, Rabu (21/2/2024).

Program ini, kata Nur, sangat membantu masyarakat. Karena, selain biayanya murah, pendaftaran dan pengambilan sertifikat tanahnya bisa langsung di desa.

“Jadi warga tinggal mendaftar dan melengkapi berkas. Selebihnya, seperti pengukuran tanah dan pengambilan sertifikat, sudah ada perangkat desa yang mengurus,” pungkasnya.(mj24/faj)