PERIODE II

Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Alasan Logis untuk Hitung Ulang dan PSU di Dapil II Pamekasan

Media Jatim
HU dan PSU Palengaan Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Proses rekapitulasi suara di tingkat PPK di Kecamatan Palengaan (Dapil II Pamekasan) beberapa hari kemarin.

Pamekasan, mediajatim.com — PPK Palengaan (Dapil II Pamekasan) sudah mengesahkan hasil pleno terbuka penghitungan suara DPRD Pamekasan, Minggu (25/2/2024) malam.

Usai pleno tingkat kecamatan ini disahkan, DPD PAN Pamekasan menuntut PPK melakukan hitung ulang (HU) di lima desa dan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Senin (26/2/2024).

Salah seorang praktisi hukum Pamekasan Ahmad Muzairi menilai bahwa tuntutan PAN agar ada PSU dan HU di Kecamatan Palengaan tidak logis.

“Alasannya kan katanya di dua TPS harus PSU karena banyak masyarakat tidak menerima undangan sehingga banyak tidak tahu hari pencoblosan, itu menurut saya mengada-ada,” ungkap Muzairi, Selasa (27/2/2024).

Dia menyebut, undangan pencoblosan sudah disebar beberapa hari sebelum hari H, dan jika tidak menerima formulir C6 seharusnya protes sebelum hari H.

Baca Juga:  Komisi Informasi Bangkalan Akan Bubar Oktober 2023, Diskominfo Berdalih Anggaran

“Ternyata sampai hari H di dua TPS dimaksud tidak ada masalah dan berjalan lancar, juga tidak ada keberatan oleh semua saksi partai sampai penghitungan dilaksanakan, bahkan hingga rekapitulasi di PPK Palengaan selesai,” sambungnya.

Begitu pula dengan alasan di balik tuntutan PAN Pamekasan agar digelar HU di lima desa juga dinilai mengada-ngada sebab menuduh penyelenggara melakukan dugaan penggelembungan suara.

Kan saat penghitungan di PPK disaksikan oleh semua saksi partai, pengawas kecamatan dan masyarakat umum, dibuktikan dengan banyak dokumentasi baik foto maupun video,” jelasnya.

Apalagi, kata Muzairi, rekapitulasi di Kecamatan Palengaan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur, yaitu dengan pencocokan C hasil dan C plano, dan prosesnya transparan.

Baca Juga:  Perpusda Sumenep Sepi, Pengunjung Keluhkan Koleksi Buku yang Tak Update

“Yang jadi pertanyaan, mengapa protes baru muncul setelah rekapitulasi suara DPRD Kabupaten dinyatakan selesai dan perolehan suara diketahui?” tanyanya.

Muzairi juga menegaskan, bahwa HU bisa dilakukan jika proses rekapitulasi terdapat ketidaksesuaian antara C hasil dan C plano.

“Sementara untuk PSU bisa dilakukan jika nyata-nyata terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur oleh penyelenggara atau karena alasan lain yang dibenarkan menurut UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 5/2024,” jelasnya.

Muzairi berharap KPU dan Bawaslu mengabaikan tuntutan PSU dan HU DPD PAN.

“Saya harap KPU dan Bawaslu tidak pecah fokus, silakan lanjut semua tahapan rekapitulasi sampai selesai, dan kepada aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan proses ini sesuai protap yang ada,” pungkasnya.(rif/ky)