News  

Formulir C Hasil Kosong, KPU Bangkalan Hitung Ulang Suara 6 TPS Desa Gunung Sereng

Media Jatim
KPU
(Helmi Yahya/Media Jatim) KPU Bangkalan melakukan hitung ulang suara di enam TPS Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Senin (4/3/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan enam Formulir C Hasil di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Minggu (3/3/2024) pukul 22.30 WIB.

Formulir C Hasil yang kosong tersebut ditemukan setelah ada gugatan dari sejumlah partai politik yang memaksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan merekomendasikan kepada KPU agar melakukan pencocokan data.

Tahap pencocokan data kemudian terhenti setalah enam Formulir C Hasil di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar itu ditemukan kosong.

Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengungkapkan, rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar terpaksa ditunda karena adanya temuan kertas pleno kosong saat dilakukan pencocokan.

Baca Juga:  Perencanaan Tertib Lalu Lintas Satlantas Polres Sumenep Raih Penghargaan Terbaik

“Enam TPS tersebut harus hitung ulang. Kami sudah membagi tiga panel untuk mempercepat prosesnya,” ungkapnya, Senin (4/3/2024).

Karena temuan ini, kata Zainal, KPU Bangkalan tidak bisa melaksanakan rekapitulasi Pemilu dengan cepat.

“Meski begitu, kami akan tetap akan berusaha, proses rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, terakhir pada Selasa (5/3/2024) ini,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Zainal, pencocokan C Hasil atau sanding data yang sudah dilakukan oleh KPU, yakni dari Kecamatan Modung, Galis, Tragah, Blega dan Kwanyar. “Untuk kecamatan Kwanyar akan hitung ulang karena formulir C Hasil-nya kosong,” ujarnya.

Baca Juga:  Ulama Bersatu Hadiri Haul Pesantren Al Mukarromah

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh menerangkan, ada 85 TPS yang direkomendasikan untuk sanding data.

“Semuanya harus selesai sanding data, baru lanjut rekapitulasi agar tidak jadi persoalan. Sebagian sudah ada yang selesai, cuman ada beberapa TPS di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar yang harus hitung ulang,” ungkapnya, Selasa (4/3/2024).

Kata Mustain, rekomendasi hitung ulang di TPS Desa Gunung Sereng tersebut harus dilaksanakan.

“Karena sangat tidak masuk akal, kertas plenonya kosong, tapi C Hasil-nya ada. Ternyata saat dihitung ulang, surat suaranya juga tidak tercoblos. Ini menjadi fakta baru untuk ditindaklanjuti sebagai pidana Pemilu,” tandasnya.(hel/faj)