Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Terkait Wartawan Dilarang Masuk, Ini Penjelasan Kapolres dan KPU Pamekasan!

Media Jatim
Wartawan Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dan Ketua KPU Halili.

Pamekasan, mediajatim.com — Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan angkat bicara terkait aksi anggotanya yang melarang sejumlah wartawan masuk ke area rekapitulasi suara tingkat kabupaten di gedung PKPN, Senin (4/3/2024).

Banner Iklan Media Jatim

“Kami ingin tegaskan, tidak ada arahan dari kami untuk melarang wartawan masuk. Itu miskomunikasi,” ungkap AKBP Dani saat dihubungi mediajatim.com, Senin (4/3/2024).

AKBP Dani menuturkan bahwa anggotanya salah memahami tentang siapa saja yang boleh masuk dan tidak ke area rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Dikira yang boleh masuk hanya mereka yang memakai id card dari KPU, mereka kurang memahami tentang posisi wartawan di situ, para anggota akan saya evaluasi,” paparnya.

Sementara Ketua KPU Pamekasan Halili menerangkan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melarang insan pers masuk ke ruang pleno terbuka tingkat kabupaten.

“Ini sebenarnya miskomunukasi, karena tadi malam ada beberapa warga yang mencoba untuk masuk ke ruang rekap, dan kami tidak melarang media,” paparnya.

Dia mengatakan, bahwa media dapat mengikuti kegiatan rekapitulasi KPU Pamekasan seluas-luasnya.

“Kalau melarang, tidak mungkin. Tapi kalau ada insiden staf KPU mengusir, kami mohon maaf, mohon maaf yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kisah Kasat Lantas Polres Pamekasan Selamat dari Bom di Aceh Berkat Doa Ibunya

Halili menegaskan, bahwa wartawan yang hendak masuk hanya perlu menunjukkan ID Card dan tidak perlu surat tugas khusus.

“Mungkin tadi dikira itu (wartawan, red) orang yang ingin mengganggu, padahal yang mau masuk itu tadi kawan-kawan jurnalis,” pungkasnya.(*/ky)