Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Bawaslu Periksa 2 Saksi Kotak Suara Tak Bersegel di Dapil V Pamekasan

Media Jatim
Pemeriksaan Bawaslu Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Salah seorang saksi kotak suara tanpa segel Dapil V Pamekasan diperiksa di Kantor Bawaslu, Rabu (13/3/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan memeriksa dua orang saksi terkait laporan kotak suara Caleg DPRD yang tidak tersegel di TPS 1 Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu (Dapil V).

Banner Iklan Media Jatim

Dua orang saksi yakni jurnalis Andikurrahman (36) dan saksi Partai Hanura Abd. Rahem (40).

Saksi Partai Hanura Abd. Rahem menyebutkan bahwa kotak suara itu diketahui saat proses penghitungan di Kantor Kecamatan Pademawu pada 21 Februari 2024.

“Saya melihatnya kotak suara itu memang terbuka dan tidak tersegel,” tuturnya kepada mediajatim.com, Rabu (13/3/2024).

Rahem mengatakan, yang juga dengan jelas melihat tidak tersegelnya kotak suara tersebut yakni saksi cadangan atau pelapor yaitu Rachmad Kurnia Irawan (30).

Tidak hanya Rahem, kota suara yang tidak tersegel juga diketahui oleh Andikurrahman saat melakukan liputan di Kecamatan Pademawu.

“Waktu itu saya sedang liputan, memang saya melihat kalau kotak suara itu tidak tersegel, waktu itu saya liputan sendirian, dan punya videonya,” katanya.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang diproses.

Baca Juga:  Identifikasi Sejumlah Persoalan Layanan, BKPSDM Pamekasan Gelar Forum Konsultasi Publik Pertama

“Kami sedang menangani ini. Sudah dipanggil juga terlapor kemarin dan hari ini saksi dari pelapor. Kesimpulannya bagaimana, nanti kami plenokan,” tukasnya.(fit/ky)