Bawaslu Periksa 2 Saksi Kotak Suara Tak Bersegel di Dapil V Pamekasan

Media Jatim
Pemeriksaan Bawaslu Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Salah seorang saksi kotak suara tanpa segel Dapil V Pamekasan diperiksa di Kantor Bawaslu, Rabu (13/3/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Bawaslu Pamekasan memeriksa dua orang saksi terkait laporan kotak suara Caleg DPRD yang tidak tersegel di TPS 1 Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu (Dapil V).

Dua orang saksi yakni jurnalis Andikurrahman (36) dan saksi Partai Hanura Abd. Rahem (40).

Saksi Partai Hanura Abd. Rahem menyebutkan bahwa kotak suara itu diketahui saat proses penghitungan di Kantor Kecamatan Pademawu pada 21 Februari 2024.

“Saya melihatnya kotak suara itu memang terbuka dan tidak tersegel,” tuturnya kepada mediajatim.com, Rabu (13/3/2024).

Rahem mengatakan, yang juga dengan jelas melihat tidak tersegelnya kotak suara tersebut yakni saksi cadangan atau pelapor yaitu Rachmad Kurnia Irawan (30).

Baca Juga:  JNE Berikan Promo Berlimpah di Ramadhan 2021

Tidak hanya Rahem, kota suara yang tidak tersegel juga diketahui oleh Andikurrahman saat melakukan liputan di Kecamatan Pademawu.

“Waktu itu saya sedang liputan, memang saya melihat kalau kotak suara itu tidak tersegel, waktu itu saya liputan sendirian, dan punya videonya,” katanya.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang diproses.

“Kami sedang menangani ini. Sudah dipanggil juga terlapor kemarin dan hari ini saksi dari pelapor. Kesimpulannya bagaimana, nanti kami plenokan,” tukasnya.(fit/ky)