Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan mengamankan 46 sepeda motor dan 44 remaja yang terlibat dalam kasus balap liar di Jalan Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menerangkan bahwa pihak kepolisian saat ini memang gencar melakukan razia balap liar.
“Aksi balap liar yang kemarin ini, kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).
Puluhan remaja tersebut, kata Grandika, diamankan di Mapolres Bangkalan. “Lalu kami panggil orang tua atau penanggung jawabannya. Setelah itu, mereka dipulangkan dengan syarat meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi,” terangnya.
Meski para remaja tersebut dilepaskan, ucap Grandika, Polres Bangkalan kini terus menyelidiki para joki dalam aksi balap liar tersebut. “Yang berperan sebagai joki akan kami selidiki dan akan kami sanksi,” imbuhnya.
Sementara untuk puluhan motor yang diamankan, lanjut Grandika, baru bisa dijemput oleh pemiliknya setelah lebaran ketupat nanti.
“Tentu saja, jika pemilik motor tersebut bisa menunjukkan surat-suratnya. Selain itu, motor juga harus distandarisasi, harus dikembalikan pada standar pabrik, seperti ban dan knalpot harus sesuai standar,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan mapping tempat-tempat balap liar secara intensif. Hal ini dilakukan untuk menekan angka balap liar, karena membahayakan dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami tidak akan menoleransi pelaku balap liar. Sudah terbukti, beberapa joki telah diproses secara hukum pidana umum. Bahkan sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan pada kejaksaan,” tandasnya.(hel/faj)