Calon Pekerja Migran Wajib Bawa Surat Rekom saat Hendak Buat Paspor!

Media Jatim
Imigrasi
(M. Arif/Media Jatim) Salah seorang petugas tengah mengecek dokumen pemohon paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan, Kamis (21/3/2024) lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Pembuatan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbeda dari pembuatan paspor pada umumnya.

Untuk pembuatan paspor jenis ini, calon PMI harus juga menyertakan surat rekomendasi dari perusahaan yang memberangkatkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menerangkan, surat rekomendasi kerja itu harus ditunjukkan saat sesi wawancara.

“Jika tidak ada surat rekomendasi kerjanya, maka mustahil lolos,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut Harsya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen perjalanan.

Baca Juga:  Tegur Ponakan Sedang Teleponan di Dekat Ayahnya yang Kritis, Kiai di Sampang Dipukul hingga Babak Belur

Jadi, kata Harsya, salah jika ada orang yang mengartikan paspor sebagai syarat untuk kerja di luar negeri.

Harsya mengaku sudah mensosialisasikan terkait fungsi paspor melalui media online dan media sosial bahkan juga sudah terjun ke masyarakat luas. Tujuannya, agar publik bisa memahami fungsi paspor yang sebenarnya.

“Saya berharap masyarakat tidak menyalahartikan fungsi paspor, sebab masih banyak persyaratan bagi calon PMI, dan itu sudah wewenang Kementerian.(rif/faj)