InShot_20250612_093447937

Calon Pekerja Migran Wajib Bawa Surat Rekom saat Hendak Buat Paspor!

Media Jatim
Imigrasi
(M. Arif/Media Jatim) Salah seorang petugas tengah mengecek dokumen pemohon paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan, Kamis (21/3/2024) lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Pembuatan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbeda dari pembuatan paspor pada umumnya.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Untuk pembuatan paspor jenis ini, calon PMI harus juga menyertakan surat rekomendasi dari perusahaan yang memberangkatkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menerangkan, surat rekomendasi kerja itu harus ditunjukkan saat sesi wawancara.

“Jika tidak ada surat rekomendasi kerjanya, maka mustahil lolos,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut Harsya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen perjalanan.

InShot_20250611_121151641

Jadi, kata Harsya, salah jika ada orang yang mengartikan paspor sebagai syarat untuk kerja di luar negeri.

Harsya mengaku sudah mensosialisasikan terkait fungsi paspor melalui media online dan media sosial bahkan juga sudah terjun ke masyarakat luas. Tujuannya, agar publik bisa memahami fungsi paspor yang sebenarnya.

Baca Juga:  Plagiat Karya Kiai Ponpes Annuqayah Sumenep, Profesor UNY Ini Minta Maaf dan Mengaku Khilaf

“Saya berharap masyarakat tidak menyalahartikan fungsi paspor, sebab masih banyak persyaratan bagi calon PMI, dan itu sudah wewenang Kementerian.(rif/faj)