Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

3 Pembuat Mercon di Bangkalan Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara

Media Jatim
Mercon
(Helmi Yahya/Media Jatim) Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti bahan peledak petasan di halaman Mapolres setempat, Rabu (3/4/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 sejak 18 Maret hingga 2 April 2024 kemarin.

Banner Iklan Media Jatim

Dalam operasi yang berlangsung 14 hari itu, salah satu kasus yang berhasil ditangani Polres Bangkalan adalah pidana penyalahgunaan bahan peledak.

“Ada tiga orang tersangka yang kami tetapkan dalam kasus penggunaan bahan peledak ini,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat Konferensi Pers, Rabu (3/4/2024).

Kasus penyalahgunaan bahan peledak tersebut, kata Febri, menjerat para pelaku pembuat mercon di Bangkalan, yaitu SR (43) asal Kelurahan Mlajah, AA (24) asal Desa Buluh, Kecamatan Socah, dan MHZ (18) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

“Ketiganya diketahui bermain mercon, dan membuatnya secara langsung di kediamannya masing-masing,” terangnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 3 kilogram lebih bahan peledak dengan jenis yang berbeda, sejumlah petasan yang sudah jadi, dan beberapa alat yang diduga digunakan saat membuat mercon.

“Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.(hel/faj)