web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Bawaslu Bangkalan Imbau Tak Ada Mutasi, Pj Bupati: Tak Bisa Sepenuhnya Ikuti!

Media Jatim
Bawaslu Bangkalan
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh (baju putih) saat memberikan keterangan, 12 Maret 2024.

Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan mengimbau Penjabat (Pj) Bupati untuk tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Imbauan tersebut untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Bangkalan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh meminta imbauan ini efektif enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada.

“Kami imbau Pj Bupati tidak melakukan mutasi atau reposisi jabatan ASN. Imbauan ini kami sampaikan dalam bentuk surat nomor 103/PM.00.02/K.JI-01/04/2024 sebagai bentuk pencegahan jelang Pilkada nanti,” katanya, Jumat (5/4/2024).

Imbauan ini, lanjut Mustain, seharusnya di semua daerah sama karena undang-undangnya sama yakni undang-undang Pilkada.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Imbauan ini agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi pada ASN yang biasanya diancam dipindah atau dimutasi jika tidak mau mendukung pihak-pihak tertentu,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Calon, 9 Parpol Belum Tentukan Rekom untuk Pilkada Pamekasan

Menanggapi itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengaku tidak bisa sepenuhnya mengikuti imbauan dari Bawaslu Bangkalan sebab saat ini sembilan posisi kursi kepala OPD Bangkalan kosong.

“Imbauan dari Bawaslu, sama dengan imbauan Kemendagri, tapi karena di Bangkalan sembilan OPD masih dijabat Plt, maka harus tetap saya isi,” terangnya.

Arief mengatakan akan meminta izin ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri perihal pengisian jabatan kepala dinas tersebut, sebab, itu menjadi kebutuhan organisasi dan pembangunan daerah.

“Nanti kami juga akan izin ke Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong itu, kalau tidak diisi, nanti siapa yang akan bekerja,” pungkas dia.(hel/ky)