Bangkalan, mediajatim.com — Bawaslu Bangkalan mengimbau Penjabat (Pj) Bupati untuk tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Imbauan tersebut untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh meminta imbauan ini efektif enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada.
“Kami imbau Pj Bupati tidak melakukan mutasi atau reposisi jabatan ASN. Imbauan ini kami sampaikan dalam bentuk surat nomor 103/PM.00.02/K.JI-01/04/2024 sebagai bentuk pencegahan jelang Pilkada nanti,” katanya, Jumat (5/4/2024).
Imbauan ini, lanjut Mustain, seharusnya di semua daerah sama karena undang-undangnya sama yakni undang-undang Pilkada.
“Imbauan ini agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi pada ASN yang biasanya diancam dipindah atau dimutasi jika tidak mau mendukung pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menanggapi itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengaku tidak bisa sepenuhnya mengikuti imbauan dari Bawaslu Bangkalan sebab saat ini sembilan posisi kursi kepala OPD Bangkalan kosong.
“Imbauan dari Bawaslu, sama dengan imbauan Kemendagri, tapi karena di Bangkalan sembilan OPD masih dijabat Plt, maka harus tetap saya isi,” terangnya.
Arief mengatakan akan meminta izin ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri perihal pengisian jabatan kepala dinas tersebut, sebab, itu menjadi kebutuhan organisasi dan pembangunan daerah.
“Nanti kami juga akan izin ke Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong itu, kalau tidak diisi, nanti siapa yang akan bekerja,” pungkas dia.(hel/ky)