web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Terkait Kasus Youtuber Sebar VC Telanjang, Polres dan Kejaksaan Pamekasan Silang Pendapat

Media Jatim
Kasus Youtuber Madura
(Dok. Media Jatim) Tersangka kasus pornografi AJ saat pres conference di Mapolres Pamekasan Februari 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan sudah menetapkan dan menahan Youtuber Madura berinisial AJ dalam kasus pidana menyebar video pornografi.

Kasus AJ ini dirilis Polres Pamekasan pada 6 Februari 2024 lalu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka AJ alias KA yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Bukannya diproses hingga ke pengadilan, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan justru menyebut bahwa perkara tersebut berpotensi tidak dilanjutkan.

“Pelapor memaafkan tersangka dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan tersangka,” ungkap AKP Doni Setiawan kepada mediajatim.com, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:  Layanan Pembuatan NPWP Online Kantor Pajak Pamekasan Dikeluhkan Warga

Kata AKP Doni, pihaknya saat ini masih mengkaji aturan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

“Seperti barang sampean dicuri, itu bukan delik aduan, namun bisa dilakukan RJ,” bebernya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Pihaknya menilai kasus ini sebagai delik aduan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

“Sebenarnya banyak pendapat, makanya masih kami kaji dan nanti juga akan digelar perkara, tidak langsung memutuskan secara langsung,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ini Kegiatan Bupati Bangkalan Usai Digeledah KPK dalam Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono, kasus Youtuber AJ ini tidak masuk delik aduan.

“Meskipun pelapor mencabut laporan, mestinya proses hukum tersebut tetap berjalan, sebab bukan delik aduan,” katanya kepada mediajatim.com, Sabtu (20/4/2024).

Lain lagi dengan delik aduan, lanjut Benny, seperti kasus perzinahan, bisa selesai jika pasangannya mencabut laporan dan diselesaikan secara RJ.

“Saya rasa kasus itu kan pidana murni, artinya meskipun dicabut oleh pelapor atau tidak, proses hukum perkara tetap harus berjalan,” pungkasnya.(rif/ky)