Diciduk saat Ingin Perpanjang Visa, Imigrasi Pamekasan Deportasi 2 WNA Asal Malaysia

Media Jatim
WNA
(Dok. Media Jatim) Petugas Imigrasi Pamekasan saat mendeportasi WNA asal Malaysia di Bandara Juanda Surabaya, Jumat (19/4/2024) lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial H dan A pada Jumat (19/4/2024) lalu.

Dua WNA tersebut dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a Juncto Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a, b, d, dan f di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA tersebut diamankan pada waktu yang berbeda. WNA berinisial H diamankan pada 20 Maret 2024, sedangkan WNA berinisial A pada 27 Maret 2024 lalu.

Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra menjelaskan bahwa awalnya dua WNA tersebut berencana memperpanjang visa di Kantor Imigrasi setempat bersama keluarganya.

Baca Juga:  Kolaborasi PWI-Madura United Distribusikan Bantuan dengan Protokol Ketat

“Keduanya diamankan saat ingin memperbaiki izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Padahal visa tersebut tidak bisa diperpanjang, maksimal 30 hari masa tinggal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (23/4/2024).

Kata Rangga, H selama di Indonesia tinggal Dusun Glimbur, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan dan sudah overstay selama 15 hari. Sedangkan A selama di Indonesia tinggal di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan dan overstay selama 10 hari. Keduanya ke Bangkalan dengan tujuan kunjungan keluarga.

“Saat terciduk, mereka diperiksa dan ternyata sudah lewat 30 hari. Kalau aturannya, satu hari overstay didenda Rp1 juta. Namun dua WNA ini tidak bisa membayar uang beban, sehingga dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan,” ucapnya.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Temukan Setidaknya 20 Merek Rokok Ilegal pada saat Sosialisasi

Lebih lanjut Rangga menerangkan bahwa dua WNA ini, baru bisa dideportasi pada Jumat (19/4/2024) lalu sebab banyak persyaratan yang dilengkapi, termasuk biaya tiket pesawat pemulangan yang ditanggung oleh pihak bersangkutan sendiri.(rif/faj)