Pamekasan, mediajatim.com — Selain berkolaborasi dengan Linmas, Satpol PP Pamekasan juga bersama Kasi Trantib di 13 kecamatan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan M Hasanurrahman menuturkan, bahwa dasar hukum penyetopan peredaran rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Sesuai arahan Bea Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi yakni untuk tidak menjual belikan rokok; tanpa pita cukai; rokok berpita cukai palsu; berpita cukai bekas dan berpita cukai salah tempel,” paparnya, Selasa (23/4/2024).
Ainur menambahkan, pelaksananya adalah anggota Satpol PP dan Damkar bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya.(*/ky)