web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Kasi Trantib di 13 Kecamatan Turut Terlibat Tekan Peredaran Rokok Ilegal 2024

Media Jatim
Rokok
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP Pamekasan menempel stiker larangan peredaran rokok ilegal di salah satu toko.

Pamekasan, mediajatim.com — Selain berkolaborasi dengan Linmas, Satpol PP Pamekasan juga bersama Kasi Trantib di 13 kecamatan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan M Hasanurrahman menuturkan, bahwa dasar hukum penyetopan peredaran rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Sesuai arahan Bea Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi yakni untuk tidak menjual belikan rokok; tanpa pita cukai; rokok berpita cukai palsu; berpita cukai bekas dan berpita cukai salah tempel,” paparnya, Selasa (23/4/2024).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Ainur menambahkan, pelaksananya adalah anggota Satpol PP dan Damkar bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya.(*/ky)