Pamekasan, mediajatim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 dan 03, Senin (22/4/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi meminta semua pihak agar mengedepankan sikap legawa dan menghormati putusan MK demi stabilitas keamanan, politik, dan ekonomi di NKRI.
“Mari kita hormati apa yang telah diputuskan MK tersebut. Kita harus kembali bersatu, bahu membahu dan bekerja sama dalam menghadapi masa depan,” tuturnya kepada awak media, Selasa (23/4/2024).
Pria yang akrab disapa Edi itu juga menyampaikan selamat kepada Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah dipercaya rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.
Pihaknya juga menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final and binding (mengikat). “Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh, karena putusan ini sudah final,” imbuhnya.
Karena itulah, Edi meminta semua pihak menyudahi seluruh silang sengketa terkait Pilpres 2024 ini.(fit/faj)