Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan menggelar sosialisasi larangan rokok ilegal di sejumlah titik sejak 22 April 2024.
Sosialisasi ini menyasar pelabuhan, toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, serta rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal di 13 kecamatan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, dalam sosialisasi ini, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal.
“Kriteria rokok ilegal itu, pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Lewat sosialisasi ini, pria yang akrab disapa Ainur itu berharap, masyarakat tidak menjualbelikan rokok ilegal lagi, sebab akan merugikan negara dan dampaknya akan berimbas ke mereka.
“Temuan dalam sosialisasi ini akan dilaporkan ke Bea Cukai melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), sebagai bahan acuan untuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya.(*/faj/**)