Satpol PP Pamekasan: Jual Rokok Ilegal Bisa Dipidana!

Media Jatim
Rokok
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP Pamekasan datangi sebuah toko untuk diedukasi, Senin (29/4/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Peredaran rokok ilegal di Pamekasan tidak bisa sepenuhnya ditekan dari tahun ke tahun.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Buktinya, Satpol PP Pamekasan masih menemukan sejumlah toko menjual barang yang merugikan negara itu, Senin (29/4/2024).

InShot_20250611_121151641

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Pamekasan M Hasanurrahman menuturkan masih ada temuan tiga merek rokok tanpa pita cukai dan pita cukai salah tempel di sejumlah toko.

Baca Juga:  Agar Layanan Kesehatan Tepat Sasaran, RSUD Smart Pamekasan Pasang 16 Fingerprint

“Temuan peredaran rokok ilegal itu ditemukan di beberapa toko kelontong, kami sampaikan, bahwa jika terus berjualan bisa dipidana paling singkat satu tahun dan lima tahun paling lama,” bebernya.

Temuan itu, imbuh Ainur, tidak banyak. Per toko terdapat temuan hanya satu slop, bahkan ada yang hanya menjual paling sedikit dua bungkus rokok ilegal.

“Tidak semua toko yang kami datangi memperjualbelikan rokok yang termasuk ilegal, di antara mereka sudah ada yang sadar dan tidak menjualnya,” pungkasnya.(*/ky)