Terkait Cabup dan Cawabup Independen, KPU Sumenep: Dukungan Harus Dibuktikan dengan KTP!

Media Jatim
KPU
(Dok. KPU Sumenep) Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Syaifurrahman.

Sumenepmediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep terus melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sejak Februari 2024 lalu.

Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Syaifurrahman membenarkan bahwa tahapan Pilkada 2024 kini memang sudah berlangsung.

Launching secara nasional sudah dimulai 1 April 2024 kemarin oleh KPU RI,” ujar Syaifur saat menyosialisasikan dua keputusan KPU terkait Pilkada 2024 di Hotel C-1 Sumenep, Senin (6/5/2024).

Kata Syaifur, tahapan Pilkada 2024 yang harus selesai Mei 2024 ini cukup banyak, di antaranya, pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Sumenep.

Baca Juga:  10 Kecamatan di Sumenep Dilanda Kekeringan, Warga Terpaksa Beli Air Rp70 Ribu Per Jam Tiap Hari

Dalam pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, ujar Syaifur, ada dari jalur partai dan jalur perseorangan atau independen.

Syaifur mengatakan, apabila ada masyarakat yang ingin mendaftar Bacabup dan Bacawabup jalur independen maka harus mendapat dukungan masyarakat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jika ada yang mendaftar, nanti akan diverifikasi apakah dukungan itu banar atau tidak,” bebernya.

Adapun dukungan yang dibutuhkan untuk jalur independen ini, tutur Syaifur, disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pemilihan. Sementara jumlah DPT Sumenep berkisar 500 ribu hingga satu juta.

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Bangkalan Jadi Buronan Polisi, DPC PPP Tunggu Proses Hukum

“Bakal Paslon perseorangan itu harus didukung oleh 7,5 persen masyarakat Sumenep, atau setara dengan 65.786 dukungan dari masyarakat di 14 kecamatan se-Sumenep,” pungkasnya.(ly/faj)